Samarinda, IDN Times - Kasus pelanggaran hukum di Bumi Mulawarman--sebutan lain Kaltim--belum bisa ditekan. Buktinya sepanjang 2019, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim mencatat ada 5.566 laporan perkara pidana umum yang masuk dalam meja kerja Korps Adhyaksa tersebut. Ribuan laporan tersebut merupakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) dari kepolisian.
“Dari semua SPDP itu, sebanyak 4.344 laporan sudah jadi berkas perkara dan telah dilimpahkan ke pengadilan," ucap Kepala Kejati (Kajati) Chaerul Amir Kaltim pada Jumat (20/12).
