Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Kota Balikpapan berencana mengajukan rancangan peraturan daerah (perda) tentang pesantren pada tahun 2020 mendatang.
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan rencana itu dilakukan untuk menindaklanjuti pengesahan Rancangan Undang-Undang Pesantren yang telah disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR RI pada 24 September 2019 lalu.
“Kita akan kaji rencana tersebut, karena peran pesantren selama ini sudah sangat baik untuk mendukung pembangunan di Kota Balikpapan,” kata Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi ketika diwawancarai usai mengikuti upacara peringatan Hari Santri Nasional di Lapangan Merdeka Balikpapan, Selasa (22/10).
