Ratusan pemohon SIM atau sekitar 80 persen yang memenuhi ruang pelayanan merupakan pemohon SIM perpanjangan, yang mana masa berlaku SIM habis pada tanggal 30 Mei hingga 9 Juni 2019 kemarin atau sepanjang pelayanan Satlantas Polres Balikpapan tutup pada libur lebaran.
"Hal ini sesuai dengan telegram Kapolri yang mana pemegang SIM habis masa berlakunya di tanggal tersebut atau pas libur pelayanan dapat memperpanjang SIM-nya hingga 18 Juni 2019 mendatang," ucapnya saat ditemui IDN Times di ruang kerjanya.
Namun, tambah Noor sapaan akrabnya, jika masa tenggang yang diberikan dan pemilik SIM tidak melakukan perpanjangan, maka ketika pemilik SIM hendak melakukan perpanjangan di luar tanggal yang ditentukan akan dikenakan prosedur pembuatan SIM baru, termasuk uji tertulis dan uji praktek.
"Jika lulus ya langsung keluar SIM yang diinginkan, namun jika tidak lulus yang harus diulang," jelasnya.