Penajam, IDN Times – Satu perusahaan swasta menyatakan tidak beroperasi lagi alias tutup apabila penetapan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Penajam Paser Utara ( PPU), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sebesar Rp3.3 juta lebih diberlakukan oleh Pemkab PPU.
"Ada satu perusahaan yakni PT Balikpapan Forest Industries (BFI) perusahaan penyedia bahan baku kayu lapis di Kelurahan Jenebora, Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU menyatakan akan menghentikan kegiatan usahanya atau tutup operasi," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Suhardi didampingi Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans PPU, Ismail kepada IDN Times, Rabu (8/1) di ruang kerjanya.