Samarinda, IDN Times - Pupus sudah harapan pasangan suami-istri, Irwansyah (37) dan Suryani (29) membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 489,42 gram ke Handil, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara.
Rencana tersebut lebih dulu diendus oleh Satreskoba Polresta Samarinda. Keduanya dibekuk dua hari lalu (15/10) di Jalan Poros Samarinda-Bontang, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara. Kini keduanya mendekam di tahanan Mapolresta Samarinda dan kasusnya dalam penyidikan petugas.
"Kasus ini masih terus kami selidiki, sebab barang tersebut belum diketahui asalnya," ucap Wakasat Reskoba Polresta Samarinda, AKP Rido Dolly Kristian pada Kamis (17/10).