Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Maulana
IDN Times/Maulana

Balikpapan, IDN Times - Keempat calon legislatif terpilih untuk DPRD Kota Balikpapan periode 2019 - 2014 memastikan telah melengkapi syarat pelantikan, dengan melampirkan bukti tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keempat calon yang masing-masing dua orang dari Partai Gerindra dan 2 orang dari Partai Golkar akhirnya menyerahkan tanda terima bukti pelaporan LHKPN dari KPK sehari setelah KPU Kota Balikpapan merilis jumlah caleg yang belum memenuhi syarat untuk dilantik.

“Semua sudah clear, tidak ada masalah. Kemarin itu, cuma masalah miskomunikasi saja dengan KPU Balikpapan,” kata Wakil Ketua DPC Partai Gerindra Kota Balikpapan Sabaruddin Panrecalle di kantor DPRD Kota Balikpapan, Kamis (25/07)

1. Terlambat karena ada syarat administrasi tidak lengkap

LHKPN

Sabaruddin menjelaskan Partai Gerindra sudah sejak jauh hari melaksanakan proses pelaporan LHKPN ke KPK. Pengurusan dilaksanakan secara kolektif oleh partai sejak adanya pengumuman daftar caleg dari KPU Balikpapan.

Namun dalam pengurusan tersebut, ia menjelaskan ada beberapa dokumen caleg yang dikembalikan karena ada syarat administrasi yang tidak lengkap, sehingga harus dilengkapi terlebih dahulu, yang menyebabkan waktu pengurusan menjadi lebih lama.

“Memang pada saat pengurusan ada beberapa administrasi yang dinyatakan tidak lengkap sehingga dikembalikan, dan waktu pengurusannya untuk sampai dapat tanda terima butuh waktu yang lama,” jelasnya.

2. Keempat caleg sudah sudah serahkan tanda terima LHKPN

IDN Times/Maulana

Sabaruddin mengungkapkan bahwa dirinya bersama salah seorang caleg lainnya dari Partai Gerindra, Siswanto telah menyerahkan tanda bukti pelaporan LHKPN ke KPU Balikpapan pada 23 Juli 2019 lalu. Sehari setelah KPU Balikpapan merilis daftar caleg yang belum menyerahkan LHKPN.

“Tanda terimanya sudah ada cuma belum diserahkan ke KPU saja, jadi tidak ada masalah,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPD Golkar Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud menjelaskan sudah menyampaikan teguran kepada caleg yang bersangkutan yakni Alwi Al Qodri dan Suriani agar segera melengkapi persyaratan yang diminta oleh KPU Balikpapan.

“Saya sudah sampaikan agar segera dilengkapi persyaratan yang diminta,” jelas Rahmad.

Kedua caleg Partai Golkar tersebut disebutkan juga sudah menyerahkan tanda bukti pelaporan LHKPN ke KPU Balikpapan pada 23 Juli 2019 lalu.

3. Kalau sampai tidak dilantik merugikan partai

IDN Times/Maulana

Rahmad mengungkapkan dirinya telah beberapa kali menyampaikan kepada masing-masing caleg agar melengkapi persyaratan yang diminta oleh KPU Balikpapan.

Karena kalau ada syarat yang dinyatakan kurang dan caleg yang bersangkutan tidak dilantik akan merugikan partai. Sebab akan menyebabkan terjadi kekosongan kursi partai politik di legislatif.

“Memang tidak boleh dilantik kalau belum dilengkapi dan hal tersebut akan merugikan partai,” ujarnya.

Editorial Team