Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Kota Balikpapan telah menaikkan tarif parkir di sejumlah titik pusat perbelanjaan untuk mendongkrak pendapatan asli daerah. Tarif parkir dinaikkan dari tarif awal hingga 30 persen.
Sekretaris Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Balikpapan Haemusri mengatakan kenaikan tidak diberlakukan di semua tempat, namun hanya di sejumlah pusat perbelanjaan di perkotaan.
"Sudah sejak 1 Juni sudah resmi dinaikkan, sesuai surat keputusan dari pemerintah kota," katanya ketika diwawancarai di Kantor Wali Kota Balikpapan, beberapa waktu lalu.