Tarif Parkir Pusat Perbelanjaan Balikpapan Naik 30 Persen

Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Kota Balikpapan telah menaikkan tarif parkir di sejumlah titik pusat perbelanjaan untuk mendongkrak pendapatan asli daerah. Tarif parkir dinaikkan dari tarif awal hingga 30 persen.
Sekretaris Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Balikpapan Haemusri mengatakan kenaikan tidak diberlakukan di semua tempat, namun hanya di sejumlah pusat perbelanjaan di perkotaan.
"Sudah sejak 1 Juni sudah resmi dinaikkan, sesuai surat keputusan dari pemerintah kota," katanya ketika diwawancarai di Kantor Wali Kota Balikpapan, beberapa waktu lalu.
1. Kenaikan tarif parkir diberlakukan di 10 titik

Haemusri menerangkan pemberlakuan kenaikan tarif parkir berlaku hanya untuk kawasan parkir yang dikelola oleh PT Securindo Packtama Indonesia.
Sesuai dengan Surat Keputusan Wali Kota Balikpapan Nomor 188.45-89/2016, PT Securindo Packtama Indonesia mengelola 10 titik kawasan parkir antaranya BSB, Plaza Balikpapan dan Living Plaza. Perusahaan tersebut juga mengelola parkir di Grand Sudirman, Balikpapan Ocean Square, Transmart Daun Village hingga Rumah Sakit Siloam dan Mal Fantasi.
"Kenaikan tarif parkir diberlakukan berdasarkan pengajuan PT Securindo Packtama Indonesia yang telah disetujui oleh pemerintah kota," jelas Haemusri.
2. Kenaikan hingga mencapai 30 persen

Kenaikan tarif parkir berdasarkan Surat Keputusan Dinas Perhubungan Kota Balikpapan Nomor 05/DMPT/PARKIR/2019. Haemusri menggambarkan kenaikan tarif parkir rata-rata mengalami kenaikan hingga 30 persen dari tarif awal.
Seperti untuk kendaraan roda empat sebesar Rp4 ribu untuk satu jam pertama dari tarif awal Rp3 ribu, lalu Rp3 ribu per jam berikutnya dari tarif awal Rp2 ribu.
Kemudian untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor Rp3 ribu untuk satu jam pertama, lalu Rp2 ribu per jam berikutnya.
Sedangkan mobil boks Rp10 ribu untuk satu jam pertama dan meningkat Rp5 ribu/ jam berikutnya. Truk atau bus dikenakan Rp 20 ribu per jam.
"Rata-rata kenaikan yang diberlakukan 30 persen dari tarif awal dan ini sudah dijalankan sejak 1 Juni," jelasnya.
3. Target PAD parkir mencapai Rp20 miliar

Haemusri menyampaikan Pemerintah Kota Balikpapan memasang target pendapatan daerah dari sektor perparkiran di kawasan tempat perbelanjaan hingga Rp20 miliar.
Sampai Juni lalu, realisasi pemasukan dari dari sektor parkir pusat perbelanjaan sudah mencapai 49 persen dari target. Jadi ia optimistis pencapaian target retribusi parkir pada tahun ini akan tercapai dan akan ditingkatkan kembali pada tahun berikutnya.
"Kami optimis target tercapai pada tahun ini, karena sekarang sudah mencapai 49 persen," ungkapnya.