Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memberlakukan penggunaan tanda tangan elektronik (TTE) untuk layanan kependudukan di sepuluh kabupaten/kota.
Kesepuluh kabupaten/kota tersebut yakni Kota Samarinda, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Berau, Kabupaten Paser, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Kutai Barat, dan Kabupaten Mahakam Ulu.
“Kita mulai berlakukan untuk menggunakan tanda tangan elektronik (TTE) mulai tahun ini secara serentak seluruh kabupaten/kota,” kata Kepala Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Halda Arsyad kepada wartawan di Kantor Wali Kota Balikpapan, Kamis (29/8).
