Sementara itu, Fadli mengakui telah mencuri sepeda motor di dua tempat berbeda, yang pertama di depan Hotel Zurich Balikpapan. Kemudian di parkiran Taman Bekapai.
“Baru dua kali aja, Mas. Di Taman Bekapai dapat (sepeda motor) Mio, yang satunya dapat (Jupiter) MX,” aku bapak satu anak ini.
Saat melancarkan aksinya, dia mengaku hanya seorang diri. Sama seperti yang disampaikan petugas kepolisian, Fadli mencuri karena ada kelengahan dari pemilik sepeda motor yang meninggalkan kunci kontak di kendaraanya.
“Sendirian aja, Mas. Jalan kaki sambil lihat-lihat ada kunci nempel langsung saya ambil bawa ke rumah,” ungkap pria pengangguran itu.
Usai berhasil membawa kabur sepeda motor, Fadli kemudian menjualnya secara online dengan. Barang curiannya itu difoto, lalu di-posting di media sosial (medsos). “Saya jual ke FB (Facebook), Mas,” katanya.
Sepeda motor Yamaha Mio, sebut Fadli, dijual seharga Rp1,8 juta. Sedangkan Jupiter MX dihargai Rp2,2 juta. Uang haram ini digunakannya untuk bermain bermain judi online. Namun tak semuanya dihabiskan untuk judi.
“Saya pas ditangkap lagi di warnet, Mas, main judi. Uangnya sebagian juga ada buat kebutuhan sehari-hari,” tandasnya.