Balikpapan, IDN Times - Perkara dugaan penggelapan, dan pemalsuan surat serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan pada Senin (17/6)
Sidang perkara ini telah bergulir sejak Maret 2019. Sidang ini merupakan yang ke-13 dengan agenda mendengarkan saksi meringankan untuk terdakwa Jovinus Kusumadi yang dihadirkan oleh Elza Syarief selaku tim kuasa hukum terdakwa.
Jovinus Kusumadi dilaporkan oleh Gino Sakiris, mereka berdua adalah pemilik saham PT. Oceans Multi Power (OMP) Tiger Ready Mix. OMP merupakan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang semen dan beton ready mix berlokasi di Jalan AW. Syahrani, Somber Balikpapan Utara. Masalah internal perusahaan ini terkait dengan aset senilai Rp50 miliar.
