Balikpapan, IDN Times – Seorang pengedar sabu-sabu di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), berinisial SA, dibekuk jajaran Satbrimob Polda Kaltim, Rabu (20/11) dini hari. SA ditangkap di rumahnya, kawasan Kecamatan Wahau, Kabupaten Kutai Timur.
Wadansat Brimob Polda Kaltim, AKBP Slamet Hermawan mengatakan, pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari laporan masyarakat. Tak sedikit warga di sana melaporkan adanya transaksi haram di rumah SA.
“Ya, ada informasi dari masyarakat bahwa kediaman tersangka (SA) kerap dijadikan transaksi narkoba,” katanya dalam rilis yang diterima media ini, Kamis (21/11).
