Balikpapan, IDN Times – Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Kaltim berhasil menggagalkan penyelundupan sembako ilegal masuk ke Indonesia. Satu orang ditetapkan tersangka dalam kasus ini. “Tersangka kami amankan karena membawa sembako dari Malaysia ke Kaltim yang tak ada surat izin perjalanannya,” kata Direktur Polairud Polda Kaltim, Kombes Pol Omad, melalui Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim, Kompol Teguh Nugroho kepada awak media, Rabu (2/9).
Teguh menjelaskan, tersangka dalam kasus sembako ilegal ini bernama Herman alias Jihan (34). Dia ditangkap di perairan Tanjung Batu, Kabupaten Berau, pada Sabtu (28/9) siang.
