Ilustrasi anggaran (IDN Times/Arief Rahmat)
Usut punya usut, selisih tersebut berasal Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) serta RAPBD 2020 Samarinda.
Di KUA-PPAS 2020, nilai anggarannya sebesar Rp2,32 triliun. Namun, di dokumen RAPBD 2020 merangkak naik menjadi Rp3,02 triliun. Ada selisih sebesar Rp702,336 miliar. Itulah yang menyebabkan tujuh dari delapan fraksi mempertanyakan detail selisih tersebut.
Sebagian besar fraksi yang menolak rancangan anggaran itu sepakat bila Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Samarinda tak berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Samarinda terkait penambahan dana ratusan miliar tersebut.
"Kami sebenarnya hanya ingin (penjelasan) DAK (dana alokasi khusus) dan bankeu (bantuan keuangan) sebesar 700 miliar lebih itu dituangkan dalam RAPBD. Kami tak mungkin menerima begitu saja tanpa ada rincian," tegasnya.