Samarinda, IDN Times - Satreskoba Polresta Samarinda terus melakukan pengembangan kasus pengungkapan narkoba pada Rabu (28/8). Dari penangkapan itu, 20 poket sabu-sabu seberat 988,42 gram, 998 butir ineks gambar mahkota berwarna hijau dan 500 ineks berwana biru diamankan polisi dari tersangka Kenang Hadi Saputra (34). Dibekuk di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang.
"Saat ini kami terus melakukan penggalian informasi dari tersangka," jelas Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Jumat (30/8) di ruangannya, lantai 3, Mapolresta Samarinda.