Balikpapan, IDN Times – Polemik terkait izin Pertamini atau pom mini hingga kini masih menjadi permasalahan di Balikpapan. Masyarakat umum memang bisa menjadi pendistribusi bahan bakar minyak (BBM). Namun syaratnya hampir mustahil bisa dipenuhi. Di Balikpapan sendiri bertebaran di berbagai tempat usaha pom mini yang didirikan oleh masyarakat. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan akan segera menindak tegas usaha pom mini di Balikpapan.
Kepala Satpol PP Balikpapan, Zulkifli mengatakan, keberadaan pom mini tidak dibutuhkan di Kota Minyak. Pasalnya, kota ini sudah memiliki beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) sebagai penyalur atau pendistribusi BBM.
Dijelaskannya, masyarakat umum boleh menjadi pendistribusi BBM, yaitu dengan menjadi subpenyalur BBM. Namun ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Kata pria dengan panggilan Zul itu, masyarakat yang ingin menjadi subpenyalur BBM harus mendapat izin usaha dari badan usaha niaga migas.
Nah, untuk mendapatkan izin ini, badan usaha niaga migas juga punya ketentuan. Hanya daerah minim atau yang tidak memiliki SPBU yang bisa diberikan izin untuk menjadi subpenyalur BBM. Dan itu hanya kelompok-kelompok tertentu saja, seperti nelayan atau koperasi. Jadi tidak semua anggota masyarakat bisa menjadi subpenyalur BBM.
“Sehingga, kami berkesimpulan, pom mini di Balikpapan ini kalau mau mendapatkan izin subpenyalur sulit, karena tidak memenuhi kriteria yang disebut subpenyalur. Artinya kita tidak membutuhkan subpenyalur di Balikpapan, cukuplah kita dengan SPBU,” katanya.
