Penyulingan minyak ilegal di kawasan Bantuas, Palaran (Dok. Humas Polresta Samarinda)
Informasi yang dihimpun IDN Times, lokasi penyulingan minyak tak berizin itu berada di beberapa tempat berbeda. Empat lokasi berada di Kecamatan Sambutan. Dua titik ada di Jalan Telkom dan dua lainnya di Jalan Pelita. Kemudian berada RT 01, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran yang tak jauh dari gerbang tol Balikpapan-Samarinda dan yang terakhir di jalan poros Samarinda-Sangasanga, Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran. Letaknya tepat berada di tengah-tengah lokasi penambangan batu bara.
"Kasus ini masih terus kami selidiki," ucap Damus Asa.
Dari pengungkapan tersebut polisi baru membekuk satu orang berinisial AR. Kata Damus, status AR sudah tersangka. Dari hasil penyelidikan dia merupakan pemodal sekaligus pemilik tempat penyulingan minyak mentah di Jalan Telkom, Kecamatan Sambutan.
Selain itu, polisi juga meminta keterangan enam saksi. Tiga di antaranya merupakan pekerja yang ada di tambang minyak ilegal di Sambutan.
"Enam orang itu statusnya masih saksi. Belum bisa naik jadi tersangka, karena alat bukti masih kurang," ujarnya.