Dua advokat terlibat cekcok di ruang sidang soal keterlambatan dalam sidang pada Senin (10/6) siang lalu. Di mana ketika tim advokat Bambang Edy Dharma SH menunggu di ruang sidang sesuai kesepakatan pukul 10.00 WITA untuk bersidang kasus perdata yang ditangani. Namun tim advokat Aprino Napitupulu datang terlambat sekitar pukul 11.20 WITA.
"Jadi disepakati hakim pukul 10.00 kita berkomitmen tak telat, berangkat sore hari Minggu dari Samarinda. Jam 08.00 WITA kami sudah absen di PN dan 09.30 sudah di ruang sidang," jelas Bambang saat di Polres Balikpapan Rabu (13/6) siang.
Keributan yang terjadi membuat gaduh Ruang Sidang Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan. Kedua belah pihak kemudian saling lapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Balikpapan.
Bambang menambahkan, kegaduhan yang terjadi ini di mana sidang belum dimulai. Menurutnya Aprino saat itu langsung emosi saat ditanyakan perihal keterlambatannya.
"Loncat pagar pembatas penonton langsung memukul bagian kepala Riahit tim advokat kami" ungkap Bambang.
Dia juga menjelaskan tidak ada aksi pengeroyokan yang dilakukan pihaknya kepada Rino.
Bambang menambahkan, "Kami justru kaget dia yang menyerang kami, kalaupun kami mengroyok dia udah babak belur. Tapi kami hanya diam saja tidak ingin kontak fisik karena menghormati di ruang sidang."