Ratusan Perumahan Belum Menyerahkan Fasum ke Pemkot Balikpapan

Balikpapan, IDN Times - Jumlah perumahan di Balikpapan melonjak tajam terutama sejak pemerintah pusat meluncurkan program rumah murah bersubsidi. Namun belakangan, keberadaan perumahan yang sudah dibangun di Balikpapan masih banyak menyisakan persoalan mulai dari dampak lingkungan hingga masalah Fasilitas Umum (Fasum) yang disediakan oleh pengembang perumahan.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Balikpapan I Ketut Astana mengatakan, “Baru sedikit yang menyerahkan (Fasum), diantaranya Perumahan Balikpapan Permai (BP) dan Perumahan Sinarmas Wisesa, serta ada lagi Perumahan Wika dan Regency juga sudah memasukkan surat dan akan berlanjut, semua nanti kita minta,” jelasnya.
1. Banyak pengembang perumahan yang belum siap menyerahkan aset Fasum ke Pemerintah Kota Balikpapan

Sesuai Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2013, tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas pada Kawasan Perumahan tercantum bahwa setiap pengembang perumahan wajib menyerahkan Fasum yang sudah dibangun kepada Pemkot.
Berdasarkan Perda ini, seharusnya pengembang perumahan telah menyerahkan Fasum ke Pemkot Balikpapan paling lambat 3 tahun. Ternyata, dari 233 izin perumahan yang diterbitkan, baru sekitar 5 pengembang perumahan yang sudah menyerahkan Fasum ke Pemerintah Kota Balikpapan.
“Kalau masih belum diserahkan, Pemkot tidak bisa melakukan pemeliharaan. Karena menyalahi aturan penggunaan anggaran,” jelas Ketut.
Pada proses penyerahan, pengembang wajib menyertakan dokumen teknis diantaranya menyangkut panjang jalan dan konstruksinya, serta kelayakan sistem drainase.
Persyaratan ini menyebabkan banyak pengembang kelabakan karena tidak siap. Dari dokumen yang diminta hingga fisik Fasum yang disyaratkan. Fasum yang tidak diserahkan ke Pemkot dapat merugikan masyarakat yang sudah membeli rumah di kawasan perumahan.
2. Upaya Pemerintah Kota Balikpapan untuk mengatasi pengembang perumahan yang 'nakal'

Penerapan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang pengelolaan Fasum perumahan bertujuan untuk mengantisipasi pengembang 'nakal' yang tidak memenuhi kewajiban yang menjadi syarat bagi pembangunan perumahan.
Pengembang perumahan wajib membangun Fasum dan fasilitas lainnya seperti bozem dan ruang terbuka hijau.
Aturan ini diberlakukan untuk mengantisipasi kerugian masyarakat, serta untuk mengurangi dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat pembangunan perumahan seperti banjir akibat kegiatan pengupasan lahan yang dilakukan.
“Jika pengembang menyerahkan fasum-nya, berarti telah tercatat sebagai aset Pemkot. Dalam aturan jika sudah menjadi aset, pemeliharaan menjadi tanggung jawab Pemkot. Tentu hal ini akan menguntungkan masyarakat. Jika jalan rusak bisa kami perbaiki, karena sudah diserahkan asetnya ke kami Pemkot,” terang Ketut.
3. Pemkot Balikpapan tidak dapat mengalokasikan anggaran untuk Fasum perumahan yang masih menjadi milik swasta

Perusahaan pengembang perumahan yang belum menyelesaikan kewajiban untuk menyerahkan fasum-nya ke Pemkot mengakibatkan Pemkot tidak dapat mengalokasikan anggaran untuk perbaikan dan pengawasan kelayakan Fasum yang ada di kawasan perumahan.
“Untuk menyerahkan Fasum harus dilengkapi dengan data teknisnya, seperti konstruksi dari panjang Fasum-nya, kalau ini berupa jalan. Luas Fasum, kalau berupa ruang terbuka hijau,” jelas Ketut.
Berdasarkan aturan, Pemkot hanya diperbolehkan mengalokasikan anggaran ketika Fasum perumahan telah diserahkan dan dimasukkan menjadi salah satu aset pemerintah.
“Pemkot tidak boleh mengalokasikan anggaran ketika masih berstatus milik swasta, jadi harus diserahkan dulu ke Pemkot agar jadi aset daerah,” jelas Ketut.
