Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pura-pura Jadi Penumpang, Pemuda Ini Malah Curi Pikap

Balikpapan, IDN Times – Penumpang satu ini benar-benar tak tahu diuntung. Bukannya berterimakasih karena sudah diberi tumpangan gratis, mobil yang ditumpanginya malah diembat. Dia adalah Erwin Jaya (20), warga Kecamatan Demak, Kabupaten Semarang. 

Hal ini disampaikan Kapolres Balikpapan, AKBP Wiwin Fitra, melalui Kasat Reskrim Polres Balikpapan, AKP Costa Sabam Siahaan.

“Benar, tersangka (Erwin) dilaporkan telah mencuri kendaraan roda empat,” katanya kepada awak media, Kamis (19/9).

1. Lelah membawa mobil, korban tidur, kendaraan dicuri

caption
caption

Lebih rinci, Costa menjelaskan kronologis kejadian ini. Pada Jumat (13/9) itu, sekira pukul 02.00 Wita, Erwin menumpang kendaraan pikap, bernopol DP 8066 DJ, yang dikemudikan oleh Arisal (29). Tujuan perjalanan ini dari Samarinda ke Balikpapan.

Dalam perjalanan, Arisal kelelahan. Dia lantas memutuskan beristirahat di Kilometer 5, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara, dekat Pasar Butun. Di sana Warga Kabupaten Malinau itu tertidur pulas.

Namun alangkah terkejutnya saat Arisal membuka matanya, sekira pukul 11.00 Wita. Mobil kesayangannya sudah tak ada lagi di tempat ia parkir semula. Panik, dia langsung mengadukan kejadian ini ke Mapolres Balikpapan.

“Akibat kejadian ini korban nyaris menderita kerugian Rp40 juta,” cerita Costa.

2. Kurang dari sepekan, Erwin ditangkap

Polres Balikpapan
Polres Balikpapan

Mendapat laporan pencurian tersebut, jajaran Jatanras Satreskrim Polres Balikpapan bergerak cepat memburu pelaku. Kurang dari sepekan, kasus ini akhirnya terungkap.

Pencuri mobil pikap Arisal ternyata adalah penumpangnya sendiri, Erwin. Ia pun diringkus polisi pada Rabu (18/9) sore.

“Ya, tersangka berhasil kami amankan kemarin, bersama barang bukti mobilnya,” beber Costa.

3. Akibat mencuri, diancam 5 tahun penjara

Pixabay/William Cho
Pixabay/William Cho

Akibat perbuatannya, Erwin dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Balikpapan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dia terancam hukuman penjara lima tahun.

“Tersangka kami jerat dengan pasal 363 KUHP, terkait curanmor,” pungkas perwira balok tiga di pundak itu.

Share
Topics
Editorial Team
Surya Aditya
EditorSurya Aditya
Follow Us

Latest News Kalimantan Timur

See More

Artikel kaltim

04 Nov 2025, 15:43 WIBNews