Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polisi Bekuk Oknum ASN di Balikpapan, Diduga Pengedar Narkoba

Ilustrasi sabu-sabu (IDN Times/Handoko)
Ilustrasi sabu-sabu (IDN Times/Handoko)

Balikpapan, IDN Times – Oknum aparatur sipil negara (ASN) di Balikpapan, berinisial AG (38), ditangkap polisi karena terlibat dalam kasus peredaran narkoba

AG bekerja sebagai ASN di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Balikpapan. Ia adalah warga Jalan Padat Karya, Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan Utara.

1. AG ditangkap di tempatnya bekerja

ilustrasi narkoba
ilustrasi narkoba

Penangkapan ASN tersebut disampaikan Kapolresta Balikpapan, AKBP Turmudi, melalui Kasat Reskoba Polresta Balikpapan, AKP Bambang Hardianto. Kata dia, AG ditangkap di tempat tugasnya di sebuah UPTD Pengendalian Bencana Daerah di Balikpapan, pada Sabtu (30/11) lalu.

Polisi mengamankan dua paket sabu-sabu dengan berat keseluruhan 2,55 gram bruto. “Barangnya (sabu-sabu) disimpan di dalam tempat tidur lipat yang ada di depan kantornya,” katanya kepada awak media, Rabu (4/12) siang.

2. Tidak hanya memakai tetapi juga diduga pengedar narkoba

Kasat Resnarkoba Polres Balikpapan, AKP Bambang Hardianto (IDN Times/Surya Aditya)
Kasat Resnarkoba Polres Balikpapan, AKP Bambang Hardianto (IDN Times/Surya Aditya)

Hasil pemeriksaan sementara, Bambang menjelaskan, AG diduga tidak hanya pemakai, melainkan juga pengedar sabu-sabu di Kota Minyak. 

“Dia pemakai dan pengedar di wilayah Balikpapan. Sudah lebih satu tahun jadi TO (target operasi) kami,” sebutnya.

3. AG telah ditetapkan sebagai tersangka

caption
caption

Saat ini AG telah mendekam di sel tahanan Polres Balikpapan. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba ini.

Awak media ini telah berusaha meminta tanggapan Kepala BPBD Balikpapan, Suseno, untuk mengonfirmasi penangkapan anak buahnya ini. Namun hingga berita ini diungah, belum ada jawaban dari Suseno.

Share
Topics
Editorial Team
Surya Aditya
EditorSurya Aditya
Follow Us

Latest News Kalimantan Timur

See More

Anti Ribet, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Lewat E-Samsat Pegadaian

04 Agu 2025, 15:11 WIBNews