Balikpapan, IDN Times – Jajaran Polda Kaltim berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 6 kilogram (kg) di Kalimantan Timur dan Sulawesi. Narkoba bernilai miliaran rupiah itu diduga berasal dari Malaysia.
Kepada awak media, Direktur Resnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Akhmad Shaury mengatakan, ada empat orang yang diringkus jajarannya dalam kasus ini. Pertama kali ditangkap adalah Ponda alias Eki Bukaka (29) dan Ridha (26). Kemudian disusul Salman Mansur alias Salman (30) serta Asdar alias Coda (32). Semua para tersangka ini ditangkap pada Kamis, 12 September 2019.
“Mereka ditangkap secara terpisah. Ponda dan Ridha di Teluk Bayur, Kabupaten Berau. Sementara Salman dan Asdar di Samarinda,” katanya saat konferensi pers di Mapolda Kaltim, Selasa (17/9) siang.
