Berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para pedagang Pantai Manggar yang dihadiri Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Wakil Ketua DPRD, Syarifudin Odang, Satpol PP, UPT Pantai Manggar dan Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Balikpapan. Disepakati hanya 7 pedagang Pantai Manggar Segarasari yang lapaknya ditertibkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada awal Agustus 2019 yang direlokasi. Sementara 2 pedagang lainnya menolak untuk direlokasi.
Kesepakatan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan serupa yang digelar pada 8 Agustus lalu. Pemilik lapak mengadukan pembakaran 9 lapak yang dilakukan petugas Satpol PP dan meminta ganti rugi terhadap lapak yang dibakar tersebut. Namun tidak dicapai kesepakatan mengenai kelanjutan izin berjualan dan ganti rugi lapak yang terbakar.
"Kami sudah melakukan mediasi antara pedagang, Satpol PP, dan Disporapar Balikpapan di pertemuan pertama. Termasuk permintaan agar bisa berjualan kembali," jelasnya.