Petaka Kado Sepeda Motor Curian buat Bapak dari Sang Anak

Balikpapan, IDN Times – Membahagiakan orang tua memang kewajiban seorang anak. Namun tidak dengan memberikan kado barang haram. Karena urusannya bisa panjang.
Seperti yang dilakukan Rehan Denna Paelongan (22). Warga Jalan Dahor, Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Barat, ia harus berurusan dengan aparat penegak hukum karena mencuri sepeda motor di masjid.
“Tersangka (Rehan) berhasil kami ringkus di kawasan Jalan Serindit, Balikpapan Selatan pada Sabtu (19/10), pukul 23.30 Wita,” kata Kapolsek Balikpapan Selatan, Kompol M Juffri Rama, melalui Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan, Iptu Hadi Purwanto, Selasa (22/10).
1. Jadi cleaning service di masjid, Rehan gondol sepeda motor

Hadi menuturkan, kejadian pencurian ini bermula saat Rehan bekerja sebagai cleaning service di Masjid Balikpapan Islamic Center (BIC) pada awal Mei 2019. Saat itu dia melihat ada kunci kontak tertinggal di sepeda motor jenis Yamaha NMax yang terpakir di halaman masjid.
Mengetahui ada kunci kontak tertinggal membuat niat jahat Rehan muncul. Tanpa pikir panjang lagi, Rehan langsung membawa kabur motor milik Erwin (31), warga Jalan Antasari, Balikpapan Tengah itu.
“Tapi saat itu masih minim alat bukti, jadi kasusnya belum terungkap,” tutur perwira balok dua di pundak itu.
2. Aksi pencurian kedua terekam CCTV

Berhasil mencuri sepeda motor, Rehan mencuri untuk kedua kalinya di parkiran Masjid BIC pada Jumat (18/10) lalu, sekira pukul 12.30 Wita. Aksi kejahatannya mencuri sepeda motor jenis Honda Scoopy terekam CCTV masjid.
Berbekal CCTV itu kepolisian tak kesulitan mengungkap kasus ini. Rehan pun dibekuk sehari berikutnya.
“Jadi modus yang digunakan tersangka, ia memantau jemaah masjid yang datang menggunakan sepeda motor. Ketika dia melihat kunci motor korban tertinggal, lalu korban masuk masjid melaksanakan salat, tersangka langsung beraksi,” beber Hadi.
3. Polisi amankan barang curian Rehan

Polisi pun mengamankan dua unit sepeda motor yang dicuri Rehan. Sepeda motor NMax diamankan dari tangan orang tuanya. Saat akan diamankan sempat terjadi debat antara ayah Rehan dengan polisi. Orang tuanya meyakini jika sepeda motor yang akan disita polisi ini merupakan hasil kredit motor anaknya.
Namun polisi berhasil membuktikan jika sepeda motor itu merupakan barang curian. Perdebatan pun mereda, orang tua Rehan menyerahkan sepeda motor itu kepada polisi.
“Setelah kami tanya surat-suratnya mana, dikasih fotocopy STNK. Terus kami cek ternyata tidak sama nomor mesin dan nomor rangkanya,” terang Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan.
Kini Rehan telah mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Balikpapan Selatan. Dia dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
4. Rehan bilang ke orang tua sepeda motor itu dibeli dan dibayarnya secara kredit

Sementara itu, kepada petugas kepolisian, Rehan mengaku telah mencuri dua unit sepeda motor di Masjid BIC. Salah satu sepeda motor digunakannya sendiri. Sedangkan sepeda motor NMax diberikannya kepada bapaknya sebagai hadiah.
“Saya bilang ini motor buat bapak, saya kredit di-leasing,” akunya di hadapan penyidik.
Untuk menghilangkan jejak, Rehan memodifikasi sepeda motor NMax. Warna bodi sepeda motor diubah, yang tadinya hitam menjadi biru. Kemudian dia juga memasang pelat nopol palsu di sepeda motor itu.
“Terus saya berikan foto copy STNK saja kepada orang tua,” tandasnya.
