Samarinda, IDN Times - Tahun depan sejumlah pengusaha harus bersiap untuk mengatur Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Kenaikan tersebut merupakan kewajiban sejalan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 pada 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto 2019.
Sementara untuk menaikkan UMP itu didasarkan dengan inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik Nasional (BPS) inflasi nasional ialah 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen.
Dengan demikian kenaikan UMP atau UMK pada 2020 berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional ialah 8,51 persen.
Bila menggunakan, asumsi 8,51 persen maka kenaikan UMP di Kaltim tahun depan ialah Rp2,98 juta dari Rp2,74 juta pada 2019.
