Balikpapan, IDN Times – Pemerintah Kota Balikpapan berencana mewajibkan setiap pengembang perumahan di Kota Balikpapan untuk menyediakan fasilitas sekolah. Hal itu dilakukan untuk memaksimalkan penerapan zonasi sekolah dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang masih menimbulkan persoalan di masyarakat akibat keterbatasan jumlah sekolah.
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan evaluasi terhadap proses PPDB pada tahun ini, sehingga tidak terulang kembali pada tahun berikutnya.
"Kita berharap di tahun berikutnya, masalah-masalah yang terjadi tidak terulang lagi," kata Rizal ketika diwawancarai di kantor Wali Kota Balikpapan, belum lama ini.
