Mahasiswa hukum demo di depan PN Samarinda (IDN Times/Yuda Almerio)
Ada empat tuntutan yang disampaikan para mahasiswa yang berasal dari Universitas Mulawarman (Unmul) dan Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda (Untag) ini.
Pertama mendesak Ketua Pengadilan Negeri Samarinda Hongkun Otoh mundur dari jabatannya karena dianggap tak menjalankan amanat Pasal 5 Undang-Undang Nomor 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dimana hakim wajib punya integritas, jujur, adil serta memahami nilai-nilai hukum di masyarakat.
Permintaan kedua meminta agar hakim yang tak menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 48/2009 dipecat.
"Yang ketiga kami minta ketua PN Samarinda memberikan permintaan maaf karena menuding aksi kami mendapatkan sponsor, terakhir meminta presiden usut tuntas kasus mafia hukum," urainya.
Sementara itu Ketua DPC Permahi Samarinda, Dedi Dores menuturkan salah satu kasus yang mereka tuntut keadilannya adalah perkara Achmad AR AMJ lantaran dari penilaian Perhami Samarinda, dia tak bersalah dan tidak pernah memalsukan tanda tangan. Tapi tudingan tetap berlanjut hingga vonis penjara.
"Makanya kami meminta keadilan," tegasnya.