Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Permahi Samarinda Menuding Hakim Tak Adil saat Bersidang

Mahasiswa hukum demo di depan PN Samarinda (IDN Times/Yuda Almerio)
Mahasiswa hukum demo di depan PN Samarinda (IDN Times/Yuda Almerio)

Samarinda, IDN Times - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) cabang Samarinda melakukan orasi di Jalan M. Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu tepatnya di depan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kamis (5/12).

Mereka menuntut para hakim adil dalam menyidangkan perkara. Ini bukan yang pertama, delapan hari lalu Permahi Samarinda juga melakukan orasi dengan materi senada.

1. Aksi mendapat pengawalan ketat dari aparat

Mahasiswa hukum demo di depan PN Samarinda (IDN Times/Yuda Almerio)
Mahasiswa hukum demo di depan PN Samarinda (IDN Times/Yuda Almerio)

Aksi ini mendapat pengawasan dan pengawalan ketat aparat. Sejumlah polisi tampak berjaga, maklum saat melakukan demonstrasi para mahasiswa ini memakan setengah badan jalan. Tak hanya itu, ada para demonstran tersebut juga membakar dua ban sebagai bentuk perlawanan. Lalu lintas pun sempat terganggu karena demonstrasi ini.

"Keadilan harus ditegakkan kawan-kawan," ucap Wahyudi, koordinator lapangan aksi Permahi Samarinda.

2. Ada empat tuntutan Permahi Samarinda

Mahasiswa hukum demo di depan PN Samarinda (IDN Times/Yuda Almerio)
Mahasiswa hukum demo di depan PN Samarinda (IDN Times/Yuda Almerio)

Ada empat tuntutan yang disampaikan para mahasiswa yang berasal dari Universitas Mulawarman (Unmul) dan Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda (Untag) ini.

Pertama mendesak Ketua Pengadilan Negeri Samarinda Hongkun Otoh mundur dari jabatannya karena dianggap tak menjalankan amanat Pasal 5 Undang-Undang Nomor 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dimana hakim wajib punya integritas, jujur, adil serta memahami nilai-nilai hukum di masyarakat.

Permintaan kedua meminta agar hakim yang tak menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 48/2009 dipecat.

"Yang ketiga kami minta ketua PN Samarinda memberikan permintaan maaf karena menuding aksi kami mendapatkan sponsor, terakhir meminta presiden usut tuntas kasus mafia hukum," urainya.

Sementara itu Ketua DPC Permahi Samarinda, Dedi Dores menuturkan salah satu kasus yang mereka tuntut keadilannya adalah perkara Achmad AR AMJ lantaran dari penilaian Perhami Samarinda, dia tak bersalah dan tidak pernah memalsukan tanda tangan. Tapi tudingan tetap berlanjut hingga vonis penjara.

"Makanya kami meminta keadilan," tegasnya.

3. Bila hakim imparsial bisa melapor ke Komisi Yudisial Kaltim

Humas PN Samarinda Abdul Rahman Karim (IDN Times/Yuda Almerio)
Humas PN Samarinda Abdul Rahman Karim (IDN Times/Yuda Almerio)

Terpisah Humas PN Samarinda, Abdul Rahman Karim mengaku paham benar tuntutan kawan-kawan Permahi Samarinda sebab dirinya juga pernah berada di posisi sama, aktivis. Tapi ia meminta agar pihak Permahi dapat mengerti, pemintaan agar ketua PN Samarinda mundur dari jabatannya itu tak bisa diwujudkan, karena posisi tersebut bukan jabatan politik.

"Pemilihannya melalui serangkaian tes hingga tak bisa sembarangan menduduki posisi ketua itu," terangnya.

Menurutnya, para pengadil di PN Samarinda sudah berjalan sesuai mekanisme yang ada. Dan bila tak puas dengan hasil kasus bisa mengajukan kasasi atau banding. Semuanya harus melewati mekanisme yang ada, tak bisa main langsung sikat. Pun demikian dengan penilaian keberpihakan atau imparsial kepada salah satu pihak.

"Kan ada jalur pengaduan, bisa melapor ke Badan Pengawas Mahkamah Agung atau Komisi Yudisial," sebutnya.

4. PN Samarinda selalu transparan dalam urusan perkara

Demonstrasi mahasiswa di depan PN Samarinda (IDN Times/Yuda Almerio)
Demonstrasi mahasiswa di depan PN Samarinda (IDN Times/Yuda Almerio)

Dia menambahkan, ketua PN Samarinda tak meminta maaf karena Permahi Samarinda bukan advokat. Pihaknya juga tak ingin ada mafia hukum di PN Samarinda.

"Kami selalu terbuka dan transparan saat melakukan penegakkan hukum," pungkasnya.‎

Share
Topics
Editorial Team
Yuda Almerio
EditorYuda Almerio
Follow Us

Latest News Kalimantan Timur

See More

Anti Ribet, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Lewat E-Samsat Pegadaian

04 Agu 2025, 15:11 WIBNews