Balikpapan, IDN Times – Seorang warga Kabupaten Berau, berinisial ILH (51), ditangkap jajaran Polda Kaltim, pada Kamis (9/1) lalu, sekira pukul 17.00 Wita. Di rumah ILH, polisi menemukan ribuan liter bahah bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengatakan, ILH diciduk oleh Subdit II Indagsi Direktorat Reskrimsus Polda Kaltim di rumahnya di Pulau Sambit, Kecamatan Tanjung Redeb, Berau. Dia ditangkap karena menyimpan solar tanpa memiliki dokumen sah.
“Menyimpan itu kan (solar) harus ada legalitas, ada surat-suratnya. Jadi dia melakukan penyimpanan bahan bakar tanpa dilengkapi dengan dokumen-dokumen legalitas, sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pasal 53,” katanya kepada awak media di Mapolda Kaltim, Selasa (14/1) siang.