Balikpapan, IDN Times - Kratom dikenal sebagai hasil hutan dengan banyak manfaat tetapi ternyata jika disalahgunakan dapat membawa dampak negatif seperti narkoba. Bahkan Badan Narkotika Nasional (BNN) sedang memproses kratom masuk sebagai narkotika golongan 1.
Meski belum ada peraturan hukum yang mengatur mengenai kratom, namun pengguna kratom tetap bisa dijerat pidana. Tanaman dengan nama latin Mitragyna speciosa itu memiliki kandungan zat yang sama dengan narkotika jenis ganja.
Kasat Resnarkoba Polres Balikpapan, AKP Bambang Hardianto membenarkan, hingga saat ini belum ada hukum yang mengatur kratom secara spesifik. “Ya, belum ada peraturannya,” katanya kepada awak media, Rabu (30/10).