Herdiansyah Hamzah, Pengamat Hukum Unmul (Dok.IDN Times/Istimewa)
Informasi yang dihimpun IDN Times, kedelapan lokasi itu masing-masing berbeda letak. Lokasi pertama berada di Kecamatan Sambutan. Kemudian di Jalan Telkom dan dua titik lainnya di Jalan Pelita.
Lokasi kelima berada RT 01, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran yang tak jauh dari gerbang tol Balikpapan-Samarinda, keenam di Jalan Poros Samarinda-Sangasanga, Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran. Letaknya tepat berada di tengah-tengah lokasi penambangan batu bara.
Dua lokasi terakhir penyulingan minyak ilegal di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), tepatnya di Jalan Masjid, Sungai Meriam, Kecamatan Anggana.
Dari delapan lokasi penyulingan minyak ilegal itu, enam berada di Samarinda sisanya di Kukar. Khusus Samarinda, polisi baru menetapkan satu tersangka dan Kukar suda ada dua tersangka.
"Secara umum, aktivitas ilegal itu terjadi akibat lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. Ini kan bukan kasus pertama kali," ucap pengamat hukum Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah pada Rabu (4/12).