Samarinda, IDN Times - Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), Mohammad Nasir menghadap Presiden Joko ‘Jokowi’ Widodo pada Kamis (26/9). Agenda pertemuan itu berkaitan dengan aksi unjuk rasa mahasiswa di berbagai daerah yang menolak undang-undang KPK yang telah disahkan, pun demikian revisi UU lain seperti RKUHP, UU RUU Pemasyarakatan, RUU Minerba dan serta produk legislasi lain yang dianggap melemahkan demokrasi.
Setidaknya, ada dua poin yang diminta presiden. Pertama ialah mengimbau mahasiswa agar tidak turun ke jalan. Kemudian yang kedua ialah memastikan sanksi bagi rektor yang tak bisa meredam gerakan mahasiswanya, termasuk dosen yang memperbolehkan atau mengarahkan mahasiswa ikut aksi.
