Thoha menjelaskan berdasarkan hasil rapat pleno yang digelar oleh KPU Kota Balikpapan syarat dukungan untuk calon dari jalur perseorangan pada Pilkada 2020 mendatang yakni sebanyak 39 ribu orang yang buktikan dengan melampirkan fotocopy KTP elektronik pemilih yang bersangkutan.
Jumlah dukungan tersebut mencapai 8,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap pada Pemilu 2019 lalu yang tercatat mencapai 450 ribu orang.
Bukti dukungan yang diserahkan wajib direkap dalam bentuk softcopy oleh masing-masing bakal calon perseorangan dalam formulir formulir model B1.KWK berdasarkan lampiran fotocopy KTP-el yang diserahkan.
Thoha menjelaskan pihaknya akan menerbitkan surat keputusan dukungan minimal bagi masing-masing bakal calon setelah dilakukan proses verifikasi oleh tim verifikasi faktual KPU Kota Balikpapan.
Surat keputusan yang diserahkan akan dijadikan salah satu syarat utama bagi bakal calon perseorangan untuk mendaftar dalam tahapan tahapan pendaftaran peserta Pilkada.
"Khusus untuk calon perseorangan, surat keputusan yang dikeluarkan oleh KPU terkait dukungan minimal akan dijadikan tiket bagi bakal calon untuk mendaftar, seperti halnya calon dari partai politik yang harus mengantongi surat dari DPP," jelasnya.