Pendaftaran Calon Perseorangan Pilkada 2020 Dipangkas Jadi 5 Hari Saja

Balikpapan, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan memangkas jadwal pendaftaran bagi calon perseorangan pada Pilkada 2020 mendatang.
"Sesuai arahan dari KPU RI, jadwal pendaftaran untuk jalur perseorangan diperpendek menjadi lima hari," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan Noor Thoha ketika diwawancarai wartawan di Tennis Stadium Balikpapan, Rabu (11/12).
1. Pendaftaran ditunda hingga 16 Februari 2020
Thoha menjelaskan jadwal penyerahan dukungan calon perseorangan yang awalnya ditetapkan dimulai sejak tanggal 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020 atau selama 4 bulan, diubah menjadi mulai 16 hingga 20 Februari 2020 atau hanya sekitar 5 hari.
Pemangkasan jadwal tahapan pendaftaran calon dari jalur perseorangan ini dilakukan sesuai dengan perubahan terhadap PKPU Nomor 15 Tahun 2019 menjadi PKPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang syarat penyerahan dukungan bagi bakal calon perseorangan.
"Ini adalah yang penting dalam revisi PKPU Nomor 16 Tahun 2019, karena adanya perubahan jadwal untuk pendaftaran calon perseorangan yang awalnya dilaksanakan selama 4 bulan dipangkas menjadi 5 hari saja," ujarnya.
2. Hasil verifikasi dukungan jadi syarat utama mendaftar calon independen

Thoha menjelaskan berdasarkan hasil rapat pleno yang digelar oleh KPU Kota Balikpapan syarat dukungan untuk calon dari jalur perseorangan pada Pilkada 2020 mendatang yakni sebanyak 39 ribu orang yang buktikan dengan melampirkan fotocopy KTP elektronik pemilih yang bersangkutan.
Jumlah dukungan tersebut mencapai 8,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap pada Pemilu 2019 lalu yang tercatat mencapai 450 ribu orang.
Bukti dukungan yang diserahkan wajib direkap dalam bentuk softcopy oleh masing-masing bakal calon perseorangan dalam formulir formulir model B1.KWK berdasarkan lampiran fotocopy KTP-el yang diserahkan.
Thoha menjelaskan pihaknya akan menerbitkan surat keputusan dukungan minimal bagi masing-masing bakal calon setelah dilakukan proses verifikasi oleh tim verifikasi faktual KPU Kota Balikpapan.
Surat keputusan yang diserahkan akan dijadikan salah satu syarat utama bagi bakal calon perseorangan untuk mendaftar dalam tahapan tahapan pendaftaran peserta Pilkada.
"Khusus untuk calon perseorangan, surat keputusan yang dikeluarkan oleh KPU terkait dukungan minimal akan dijadikan tiket bagi bakal calon untuk mendaftar, seperti halnya calon dari partai politik yang harus mengantongi surat dari DPP," jelasnya.
3. Baru 2 bakal calon independen yang berkonsultasi

Thoha menjelaskan sejak dimulainya tahapan sosialisasi, hingga saat ini baru hanya 2 bakal calon perseorangan yang sudah melakukan konsultasi ke KPU Balikpapan. Kedua bakal calon tersebut yakni Letkol CAJ Solehuddin Siregar dan Dr. Abdul Hakim.
“Sampai saat ini baru dua yang melakukan konsultasi ke KPU Balikpapan, mereka berkonsultasi terkait syarat untuk pencalonan dari jalur perseorangan pada Pilkada 2020 mendatang,” ungkapnya.

















