Balikpapan, IDN Times - Bursa pencalonan calon kepada daerah dari jalur perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Balikpapan 2020 diperkirakan akan sepi peminat. Pasalnya sejak mulai disosialisasikan pada 11 Desember 2019, belum ada satupun tim dari bakal calon perseorangan yang secara resmi mengambil formulir yang disediakan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan Mega Fariany Ferry mengatakan sesuai aturan yang ditetapkan setiap bakal calon independen diwajibkan untuk mengisi formulir yang disediakan sebagai salah satu syarat bukti dukungan.
Pengisian formulir tersebut akan dilakukan oleh tim IT (Information Technology) yang dimandatkan oleh pasangan bakal calon perseorangan untuk diisi dengan data indentitas serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan fotokopi KTP elektronik yang akan diserahkan pada saat mendaftar.
“Sampai sekarang belum ada tim IT dari bakal calon perseorangan yang mengambil formulir. Tim IT yang dikirim harus dilengkapi surat mandat, yang ditunjuk oleh bakal calon independen,” kata Mega ketika diwawancarai wartawan usai menerima kunjungan dari Komisi 1 DPRD Kaltim di Sekretariat DPRD Kaltim, Kamis (16/1).
