Balikpapan, IDN Times - Kepala Dinas Tata Kota dan Perumahan Kota Balikpapan, I Ketut Astana menyatakan bahwa penambahan biaya dalam proses penjualan rumah murah di Kota Balikpapan tidak menyalahi aturan.
Hal itu disampaikan Ketut untuk menanggapi pernyataan dari Asosiasi Pengembang Perumahan Seluruh Indonesia (Apersi) Korwil Balikpapan yang menyebutkan penyaluran subsidi rumah murah di Kota Balikpapan disalahgunakan oleh pengembang.
"Tidak apa-apa, yang penting akadnya sesuai. Kalau ada nambah karena ada penambahan spek (spesifikasi) bangunan tidak masalah," kata Ketut ketika diwawancarai wartawan di Kantor Wali Kota Balikpapan, belum lama ini.