Pemerintah Kota Balikpapan saat ini terus fokus untuk menerapkan aturan pengurangan kantong plastik. Kota Balikpapan menjadi daerah pertama di Indonesia yang menerapkan peraturan daerah tentang larangan kantong plastik.
Larangan penggunaan kantong plastik ini dimuat dalam Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2019 tentang larangan penggunaan kantong plastik. Hampir seluruh pasar modern di Kota Balikpapan sudah menerap aturan ini. Aturan ini ditargetkan akan juga diberlakukan di pasar tradisional, restoran dan warung.
Upaya ini dilakukan sebagai partisipasi Pemerintah Kota Balikpapan untuk mengurangi sampah plastik yang menjadi ancaman bagi lingkungan, karena tidak mudah terurai ketika dibuang.
Heria menjelaskan berdasarkan surat edaran yang telah disetujui oleh wali kota, masyarakat diharapkan tidak menggunakan kantong plastik sebagai pembungkus daging kurban. Panitia kurban diimbau menggunakan bahan yang ramah lingkungan sehingga tidak mencemari lingkungan.
"Kami imbau jangan menggunakan bungkus sekali pakai seperti kantong plastik, kalau bisa panitia menyediakan tempat yang ramah lingkungan," imbaunya.