Balikpapan, IDN Times – Kepolisian memberikan imbauan kepada para pengrajin pelat nomor polisi (nopol) kendaraan di Kaltim untuk segera menghentikan usahanya itu. Agar tak sampai berurusan dengan aparat kepolisian.
Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Pol. Eddy Djunaedi mengatakan, pembuatan pelat nopol kendaraan merupakan tanggung jawab Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Dalam hal ini, Polri menugaskan Samsat sebagai penanggung jawab untuk pembuatan pelat nopol kendaraan.
Selain itu, dianggap ilegal. Artinya, jika pelat nopol kendaraan dibuat bukan dari Samsat, maka tidak sah secara hukum.
Sebab, hal tersebut telah diatur di Pasal 39 ayat (5) Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012, tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Dalam pasal itu dijelaskan, pelat nopol kendaraan dikeluarkan oleh Korps Lalu Lintas Polri.
“Selain daripada itu, ya, enggak resmi, lah. Pelat yang resmi itu hanya ada di kami, di Samsat,” katanya kepada awak media, beberapa waktu lalu.
