Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pelat Nopol Kendaraan Sah Cuma dari Samsat, Produksi 'Rumahan' Ilegal

nulis.co.id
nulis.co.id

Balikpapan, IDN Times – Kepolisian memberikan imbauan kepada para pengrajin pelat nomor polisi (nopol) kendaraan di Kaltim untuk segera menghentikan usahanya itu. Agar tak sampai berurusan dengan aparat kepolisian.

Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Pol. Eddy Djunaedi mengatakan, pembuatan pelat nopol kendaraan merupakan tanggung jawab Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Dalam hal ini, Polri menugaskan Samsat sebagai penanggung jawab untuk pembuatan pelat nopol kendaraan.

Selain itu, dianggap ilegal. Artinya, jika pelat nopol kendaraan dibuat bukan dari Samsat, maka tidak sah secara hukum.

Sebab, hal tersebut telah diatur di Pasal 39 ayat (5) Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012, tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Dalam pasal itu dijelaskan, pelat nopol kendaraan dikeluarkan oleh Korps Lalu Lintas Polri.

“Selain daripada itu, ya, enggak resmi, lah. Pelat yang resmi itu hanya ada di kami, di Samsat,” katanya kepada awak media, beberapa waktu lalu.

1. Upaya polisi hentikan produksi pelat nomor tidak resmi

IDN Times/Surya Aditya
IDN Times/Surya Aditya

Dijelaskan Eddy, tidak mudah untuk menghentikan produksi pelat nomor kendaraan tidak resmi. Sebab, pihaknya juga harus melihat dari sisi si pelaku usahanya. Banyak yang melakukan usaha tersebut karena untuk menambah perekonomiannya.

Oleh sebab itu, dia menegaskan, pihaknya akan melakukan tindakan preventif dan represif terlebih dahulu kepada pengrajin pelat nomor kendaraan. “Nanti kami lakukan pembinaan dulu, sehingga nanti mereka bisa mencari pekerjaan jenis lainnya,” jelasnya.

Jika tindakan preventif dan represif masih tidak diindahkan, sambung Eddy, bukan tidak mungkin pihaknya akan menindak tegas pelaku usaha pelat nomor ilegal. Pasalnya, apa yang dilakukan sudah jelas dilarang.

“Termasuk sanksi hukumnya akan kami komunikasikan dulu dengan fungsi (instansi) terkait. Apakah ini masuk di perda atau pidana, akan kami koordinasikan,” tegas perwira melati tiga di pundak itu.

2. Alasan konsumen pilih pelat nopol ilegal

titiknol.co.id
titiknol.co.id

Eddy pun menerangkan mengapa banyak masyarakat lebih memilih membuat pelat nopol kendaraan di luar Samsat.

Kata dia, adanya usaha produksi pelat nopol ilegal ini lantaran peminatnya banyak. Karena tak sedikit para konsumen menginginkan pelat nomor kendaraan dibuat sesuai seleranya. Namun hal tersebut tidak bisa dilakukan oleh kepolisian,  karena sudah ada prosedur yang ditetapkan.

“Masyarakat kan kadang menginginkan hurufnya diganti-ganti atau ada variasinya. Nah, di kami ini enggak bisa. Karena itu sebenarnya enggak boleh, karena sudah ada standarnya," terangnya.

3. Bukan hanya pengrajin, konsumen pelat nopol ilegal juga akan ditindak

p2tel.or.id
p2tel.or.id

Oleh karena itu, untuk menghentikan produksi pelat nopol kendaraan ilegal tidak bisa hanya menindak pelaku usahanya saja. Namun konsumen atau pemohon pelat nopol ilegal juga harus ditindak.

Menurut Eddy, pihaknya akan memberikan imbauan agar tidak ada yang membuat pelat nopol kendaraan ilegal. Sosialisasi ini akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Nanti kami juga akan membuat sosialisasi agar masyarakat tidak membuat di luar. Ini sudah masuk dalam agenda kami,” pungkasnya.

Share
Topics
Editorial Team
Surya Aditya
EditorSurya Aditya
Follow Us

Latest News Kalimantan Timur

See More

Pontianak Menyelenggarakan Kompetisi Bersama Masyarakat Setempat

23 Jan 2026, 12:35 WIBNews