Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sat Lantas Polres Balikpapan menggelar OZM 2019 di simpang tiga Plaza Balikpapan. IDN Times/Surya Aditya
Sat Lantas Polres Balikpapan menggelar OZM 2019 di simpang tiga Plaza Balikpapan. IDN Times/Surya Aditya

Balikpapan, IDN TimesOperasi Zebra Mahakam (OZM) 2019 di Balikpapan telah menjaring lebih 1.200 pengendara yang melanggar lalu lintas (lalin). Operasi ini akan usai pada 5 November 2019 mendatang.

Kasat Lantas Polres Balikpapan, AKP Agung Ngurah Alit Saputra mengatakan, pada Rabu (30/10) lalu, pihaknya mencatat telah menilang para pelanggar lalin di Balikpapan sebanyak 1.238 pengendara.

Jumlah tersebut dihimpun selama delapan hari sejak OZM 2019 pertama kali digelar pada Rabu (23/10) lalu. Sedangkan jumlah penilangan pada 31 Oktober sampai 1 November 2019 belum direkap oleh pihaknya.

“Sampai saat ini sudah ada peningkatan 28 persen dibanding pada operasi yang sama di tahun 2018 lalu,” katanya kepada awak media, Jumat (1/11).

1. Sebanyak 804 pengendara kena teguran

Kasat Lantas Polres Balikpapan, AKP Agung Ngurah Alit Saputra

Selain menilang, sambung Agung, pihaknya juga memberikan teguran. Selama delapan hari OZM 2019 dilaksanakan, pihaknya telah memberikan teguran kepada 804 pengendara yang melanggar lalin.

Teguran ini diberikan sebagai bentuk kepedulian kepolisian untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalin. “Ya, selain sanksi, kami juga berikan tindakan preventif dan represif,” ucap perwira balok tiga di pundak itu.

2. Pelanggar lalin dapat e-tilang atau e-teguran

Para pelanggar lalin menjalani pemeriksaan oleh petugas Operasi Zebra Mahakam 2019.

Ada yang berbeda dalam OZM 2019 ini dibanding operasi yang sama pada sebelum-sebelumnya. Agung menjelaskan, selain memberikan surat tilang, pada operasi kali ini pihaknya juga memberikan elektronik Tilang (e-tilang) atau e-teguran.

Dengan menggunakan e-tilang dan e-teguran, para pelanggar tidak perlu lagi harus menjalani perisdangan di Pengadilan Negeri Balikpapan. Jika saat pengedara ditilang dan bisa melunasi dendanya, pengendara sudah bisa terbebas dari jeratan hukum pada hari yang sama, karena pengendara bisa menjalani persidangan di tempat.

“Denda tilang bisa dibayar di bank maupun ATM. Setelah itu dapat langsung mengambil barang bukti yang ditahan oleh petugas kami. Bisa juga diambil di kantor Satlantas, kami beri waktu selama 14 hari, jika lewat silakan ambil di pengadilan,” terang Agung.

3. OZM 2019 tersisa empat hari lagi

Jajaran Satlantas Polres Balikpapan menggelar Operasi Zebra Mahakam di SPBG Muara Rapak, Jumat (25/10) pagi.

Diungkapkan Agung, OZM 2019 akan berakhir pada 5 November 2019. Itu artinya, tersisa empat hari lagi untuk mencapai target.

“Tahun ini kami menargetkan ada 2.100 pengendara yang ditilang,” ungkapnya.

Meski begitu, dia berharap, agar para pengendara di Kota Minyak bisa mematuhi peraturan lalin, dan memperhatikan teknis serta administrasi berkendaraan, sehingga jumlah kecelakaan bisa diminimalkan.

“Tujuan operasi ini adalah untuk memperkecil jumlah kecelakaan, jadi perhatikan etika berlalu lintas dan menghargai pengguna jalan lain,” tandasnya.

Editorial Team