Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Pusat berencana menghapuskan rencana pengadaan alat tulis kantor (ATK) di seluruh instansi pemerintah mulai tahun 2020 mendatang. Hal itu dilakukan untuk mendukung penerapan program paperless sebagai upaya penerapan sistem kearsipan digital yang akan mulai diberlakukan secara efektif pada Oktober 2020 mendatang.
“Tidak ada tawar menawar lagi, kalau semua sudah menggunakan sistem digital tidak perlu lagi kertas, tidak perlu lagi diadakan ATK,” kata Plt Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Muhammad Taufik ketika menghadiri kegiatan peluncuran aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) dan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis (SIKD) di Gedung Perpustakaan Daerah dan Arsip Kota Balikpapan, Rabu (11/12).
