Oknum Pemadam Kebakaran Mengaku Pakai Sabu-sabu untuk Jaga Stamina

Balikpapan, IDN Times – Polresta Balikpapan membongkar penyalahgunaan narkotika di lingkungan pemerintahan. Selain menangkap oknum aparatur sipil negara (ASN), kepolisian kota itu juga menangkap oknum pegawai honorer serta mantan ASN.
Kapolresta Balikpapan, AKBP Turmidi mengatakan, belum lama ini, Satuan Reskoba Polresta Balikpapan menangkap tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Mereka adalah Yulitry Yanto alias Uli (34), Agus Gunawan alias AG (37) dan Abdul Kadir Al Huda (39).
“Dari tangan mereka, kami berhasil mengamankan sekitar 9 gram narkoba jenis sabu-sabu,” katanya didampingi Kasat Sat Reskoba Polresta Balikpapan, AKP Bambang Hardianto, Kamis (5/12).
1. Para tersangka bertugas di BPBD Balikpapan

Turmidi kemudian menjelaskan status pekerjaan para tersangka itu. Kata dia, Agus adalah seorang oknum ASN. Sedangkan Uli pernah menjadi ASN, namun ia dipecat karena tersandung kasus nakorba. Sementara Huda merupakan pegawai honorer. Mereka semua bertugas di Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD) Balikpapan.
“Ya, salah satu pelaku ini ASN. Terus ada honorer, ada juga mantan ASN karena sudah dipecat karena kasusnya narkoba,” jelasnya.
2. Hasil pengembangan, polisi juga tangkap pengedar di Samarinda

Diterangkan Turmidi, awalnya jajaran Sat Reskoba Polresta Balikpapan lebih dulu memangkap Uli. Berdasarkan pengakuan Uli, ia juga membagikan sabu-sabu kepada Agus dan Huda. Mendapat informasi tersebut, polisi bergerak cepat meringkus Agus dan Huda.
“Mereka semua pengedar sekaligus pemakai narkoba,” terang perwira melati dua di pundak itu.
Namun perburuan memberantas narkoba tak berhenti sampai di situ. Polisi terus mengembangkan kasus ini. Hasil pengembangan, polisi juga menangkap satu orang berinisial YY di Samarinda. Namun Turmidi belum bisa memastikan, apakah keempat tersangka ini merupakan satu jaringan narkoba.
“Yang di Samarinda juga mantan ASN, dia dipecat juga karena kasus narkoba. Tapi belum bisa kami pastikan apakah mereka (Uli, Agus, Huda dan YY) satu jaringan atau terpisah,” ungkapnya tanpa menjelaskan di mana YY bertugas sebagai ASN.
3. Para tersangka terancam minimal lima tahun penjara

Akibat perbuatannya, kini Uli, Agus, Huda telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolresta Balikpapan. Sedangkan YY ditahan di kepolisian Samarinda. Mereka semua bakal disangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI 35/2009, tentang Narkotika.
“Acaman hukumannya lebih dari lima tahun makanya bisa ditahan,” tukas Turmidi.
4. Agus bantah jadi pengedar narkoba

Sementara itu, Agus mengelak jika dirinya disebut sebagai pengedar narkoba. Dia mengaku hanya pemakai sabu-sabu saja.
“Saya enggak mengedar, Pak, cuma pakai aja, sudah sekitar 6 bulan ini,” kata bapak tiga anak itu kepada awak media.
Dijelaskan Agus, ia mendapat sabu-sabu dari seseorang per gram sabu-sabu ia beli seharga Rp1,5 juta.
“(Pakai sabu-sabu) Buat jaga stamina aja, karena kerja di lapangan,” kilah pria yang bertugas sebagai pemadam kebakaran itu.

















