Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Narkoba dan Pencurian Masih Merajai Perkara di PN Balikpapan

Ilustrasi persidangan di PN Balikpapan. IDN Times/Surya Aditya
Ilustrasi persidangan di PN Balikpapan. IDN Times/Surya Aditya

Balikpapan, IDN Times – Kasus narkotika dan pencurian masih menjadi kejahatan yang paling banyak terjadi di Balikpapan. Sedangkan perkara tumpahan minyak di Teluk Balikpapan menjadi kasus yang paling menyita perhatian publik.

Hal tersebut diketahui dari perkara-perkara yang ditangani Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan sepanjang 2019 lalu. Ketua PN Balikpapan Liliek Prisbawono Adi mengatakan, ada empat jenis perkara yang ditangani pihaknya, yakni perkara pidana, pidana ringan (Tipiring), perkara perdata gugatan dan perkara perdata permohonan.

Untuk perkara pidana, pada tahun lalu PN Balikpapan menangani 1.050 perkara. Dari jumlah tersebut, 937 diantaranya perkara baru. Sedangkan 113 perkara sisanya merupakan perkara pada 2018 yang kemudian dilanjutkan pada 2019.

“Sedangkan pidana ringan yang kami tangani ada 15.012 perkara, perkara perdata permohonan ada 557 perkara, perkara perdata gugatan ada 338 perkara,” katanya kepada awak media, Selasa (7/1) siang.

1. Sepanjang 2019, PN Balikpapan tak pernah beri vonis bebas

Ketua PN Balikpapan Liliek Prisbawono Adi. (IDN Times/Surya Aditya)
Ketua PN Balikpapan Liliek Prisbawono Adi. (IDN Times/Surya Aditya)

Lebih lanjut Liliek menjelaskan, dari 1.050 perkara pidana itu, sebanyak 881 perkara sudah mendapat putusan hakim atau dijatuhi vonis. Sementara sisanya masih ada dalam proses persidangan hingga saat ini.

“Semua dijatuhi vonis bersalah, tidak ada yang divonis bebas. Termasuk vonis hukuman mati juga tidak ada,” jelas mantan Wakil Ketua PN Manado, Sulawesi Utara, itu.

Namun tidak semua dari 881 perkara itu telah berkekuatan hukum tetap. Masih ada 37 perkara yang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kaltim. Selain itu, 11 perkara mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

“Kalau perkara perdata gugatan yang sudah diputus (vonis) ada 227 perkara dan perdata permohonan ada 523 perkara yang sudah diputus. Sedangkan pidana ringan semuanya sudah diputus,” bebernya.

2. Sebanyak 60 persen perkara yang ditangani PN Balikpapan kasus narkoba

IDN Times/Surya Aditya
IDN Times/Surya Aditya

Liliek turut memaparkan perkara yang paling menonjol pada 2019. Dia menyebut, kejahatan narkotika masih mendominasi perkara di PN Balikpapan sepanjang tahun lalu. Dari 937 perkara pidana yang ditangani pihaknya, 60 persen diantaranya kasus narkoba.

“Narkotika jenis sabu-sabu yang paling banyak kami tangani, selain itu pencurian,” sebut pria berkacamata itu.

3. Zhang Deyi divonis 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar

Liliek Prisbawono Adi memaparkan perkara-perkara yang ditangani PN Balikpapan sepanjang tahun lalu. (IDN Times/Surya Aditya)
Liliek Prisbawono Adi memaparkan perkara-perkara yang ditangani PN Balikpapan sepanjang tahun lalu. (IDN Times/Surya Aditya)

Sedangkan perkara yang paling menjadi perhatian publik adalah kasus tumpahan minyak di Teluk Balikpapan dengan terpidana Zhang Deyi, nakhoda kapal MV Ever Judger.

Zhang Deyi telah divonis bersalah oleh PN Balikpapan, pada Senin 11 Maret 2019. Dia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.

“Perkara yang menjadi perhatian 2019 itu perkara yang melibatkan kapal asing (MV Ever Judger). Itu yang menjadi perhatian internasional,” pungkas Liliek.

Untuk diketahui, kasus tumpahan minyak ini terjadi pada 31 Maret 2018. Kala itu, MV Ever Judger memasang jangkar di kawasan Teluk Balikpapan. Jangkar itu kemudian mengenai pipa berisi minyak mentah milik PT Pertamina sehingga membuat kebocoran.

Akibatnya, Teluk Balikpapan diselimuti minyak mentah dan terjadi kebakaran di tengah laut.

Dalam kasus yang menewaskan lima orang ini, Zhang Deyi disebut orang yang paling bersalah. Namun, gugatan warga negara (citizen lawsuit) dari Koalisi Masyarakat Peduli Tumpahan Minyak (Kompak) kepada beberapa instansi pemerintah masih terus bergulir hingga saat ini di PN Balikpapan.

Share
Topics
Editorial Team
Surya Aditya
EditorSurya Aditya
Follow Us

Latest News Kalimantan Timur

See More

Artikel kaltim

04 Nov 2025, 15:43 WIBNews