Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Naksir Motor Mahal, Pria Ini Nekat Mencuri Milik Tetangga

Samarinda, IDN Times - Memilih jalan pintas demi mendapatkan sesuatu tanpa proses, memang membawa petaka. Inilah yang dirasakan Very Budi Prasetya (31). Pengangguran tersebut nekat menggondol Honda PCX tetangganya pada 17 Oktober 2019 tepatnya pukul 04.00 Wita. Tersangka sempat mengelabui petugas dan menggunakan motor yang dicurinya itu selama dua bulan. 

1. Mengganti nomor polisi motor demi mengelabui petugas

Ilustrasi pencurian (Pixabay.com)
Ilustrasi pencurian (Pixabay.com)

Namun aksinya itu terhenti setelah polisi membekuknya pada Kamis (5/12) di rumahnya, Jalan Bendungan, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan. Lantas bagaimana tersangka bisa melenggang bebas membawa motor curian selama dua bulan?

KasatReskrimPolrestaSamarindaAKPDamus Asa kepada sejumlah media menjelaskan duduk perkaranya. Rupanya setelah membawa lari motor canggih tersebut, Very mengganti nomor polisinya. Dari KT 2825 WO menjadi KT 3800 IJ.
"Ini merupakan salah satu modus lama, biasanya dijual tapi ini digunakan sendiri," terangnya.

2. Naksir motor tapi tak punya uang

caption
caption

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan Satreskrim Polresta Samarinda, Damus menerangkan, tersangka masuk ke dalam rumah dengan mencungkil jendela dengan obeng saat pemilik tertidur lelap. Tersangka tak perlu repot mencari kunci karena digantung di dinding. Secepat kilat tersangka membawa harga motor seharga Rp30 juta lebih tersebut.

"Dia (Very) memang sudah naksir sama motor itu tapi gak ada uang untuk membeli," ujarnya.

Lantaran suka dan tertarik menunggangi Honda PCX itulah Very tak menjualnya. Dia pun nekat mengganti nomor polisi motor tersebut. Selama dua bulan tersangka berhasil mengelabui pemilik juga polisi.

Syukurnya penyelidikan polisi berbuah manis, pada Kamis (5/12) malam lalu unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda yang sudah mengumpulkan informasi langsung membuntuti tersangka. Tapi, Very lihai berkendara.

"Dia itu licin (susah) saat mau ditangkap," ucap kata Damus.

3. Pertama kali mencuri, langsung masuk penjara

Ilustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)

Petugas sempat kewalahan dibuatnya, tapi tetap saja polisi yang mengejar lebih dari satu. Very tak bisa bergerak lagi saat petugas mengepungnya. Polisi pun menggeledah setiap sudut rumah dan berhasil mendapatkan nomor polisi yang asli dari kendaraan curian tersebut. Pencurian kali pertama dilakukan oleh Very setelah menganggur selama beberapa bulan.

"Atas perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan masa hukuman paling lama lima tahun penjara," tutupnya.

Share
Topics
Editorial Team
Yuda Almerio
EditorYuda Almerio
Follow Us

Latest News Kalimantan Timur

See More

Artikel kaltim

04 Nov 2025, 15:43 WIBNews