Ilustrasi borgol. (Unsplash.com/Bill Oxford)
Jailani menegaskan kepada instansi atau aparat yang bersangkutan agar menindak tegas pelaku agar tidak melanjutkan aksi yang meresahkan umat muslim.
Menurutnya, pelaku yang melakukan tindakan tersebut harus diinterogasi terkait motif pelaku melaksanakan aksi tersebut.
"Kalau ketemu, harus ditanya apakah dia punya argumentasi sendiri pakai kerudung. Makanya kami minta lembaga tertentu atau menteri agama mengurusi hal tersebut agar tidak meresahkan," tambahnya.
Crosshijaber merupakan salah satu bentuk penyimpangan dimana laki-laki nyaman bahkan merasakan kepuasan dengan menggunakan baju perempuan. Fenomena cross-dressing ini sudah sejak lama dikenal di dunia. Namun, baru kini heboh di Indonesia lantaran pelakunya menggunakan hijab dan memanfaatkan untuk hal-hal yang tak pantas.
Dalam Islam laki-laki yang menggunakan baju perempuan tidak dibolehkan. Apalagi dalam urusan ibadah seperti misalnya di dalam masjid, jelas telah diatur posisi laki-laki dan perempuan. Allah melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan sebaliknya (HR Bukhari).