Guntur Saragih menjelaskan ketiga belas perusahaan tersebut telah mendapat putusan in kracht dari majelis hakim untuk membayar denda atas keterlibatannya dalam praktik monopoli usaha.
Namun hingga saat ini belum memenuhi untuk menjalankan putusan atas denda yang dikenakan. Ketiga belas perusahaan tersebut disebut tidak kooperatif dalam menjalankan putusan, sehingga terancam akan dipidanakan. Ini merupakan hasil putusan majelis hakim sejak tahun 2007 lalu, namun belum dilaksanakan oleh terlapor.
Berdasarkan data jumlah penanganan laporan di Kanwil V KPPU Balikpapan, selama tahun 2006 sampai dengan 2019 terdapat sembilan belas putusan in kracht dari enam puluh terlapor. Sebanyak dua puluh lima terlapor belum menjalankan putusan. Total piutang akibat tunggakan pembayaran denda mencapai Rp36,47 miliar.
Sedangkan dana yang telah disetor atas pembayaran denda sejak tahun 2001 hingga tahun 2019 tercatat mencapai Rp10,99 miliar sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
"Mereka tidak berlaku kooperatif dalam memenuhi putusan, dengan tidak sama sekali melakukan pembayaran denda, maka kami akan serahkan ke penyidik," ujarnya.