Samarinda, IDN Times- Wacana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) tak ubahnya operasi dalam diam untuk melemahkan lembaga anti rasuah. Padahal saat ini konsentrasi publik belum bergeser untuk menolak calon pimpinan KPK bermasalah.
Demikian dikatakan Ketua Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah, Senin (9/9).
Lebih lanjut, dosen yang karib disapa Castro tersebut menerangkan, upaya pelemahan ini jelas merupakan reaksi balik dari para koruptor, teman-teman koruptor, dan tentu saja yang akan jadi koruptor pada masa mendatang.
"Bagi kami, rencana revisi UU KPK merupakan upaya sistematis untuk melumpuhkan dan membunuh KPK secara perlahan," terangnya.
