Balikpapan, IDN Times - DPRD Kota Balikpapan berencana merevisi peraturan daerah tentang Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) yang dinilai menimbulkan banyak persoalan di masyarakat.
Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdullah mengatakan pihaknya akan mengkaji ulang penerapan IMTN yang dinilai tidak efektif untuk menyelesaikan persoalan sengketa kepemilikan tanah.
Selain itu, penerapan IMTN yang menjadi dasar sebelum melakukan pengurusan sertifikat juga dinilai memberatkan masyarakat karena harus membayar biaya yang belum jelas dasar hukumnya.
“Tidak serta merta merubah atau merevisi, tapi kami akan mengkaji secara akademis, apakah itu hanya cukup direvisi atau dihilangkan sama sekali,” kata Abdulah usai menghadiri Sidang Paripurna di DPRD Kota Balikpapan.
