Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Marak Spekulan Tanah, Lahan Pertanian Terancam

IDN Times/Maulana
IDN Times/Maulana

Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyatakan akan mengkaji sejumlah potensi pertanian untuk mendukung ketersediaan pangan terkait rencana pemindahan ibu kota negara.

“Hampir semua wilayah ada potensi untuk pengembangan sesuai dengan komoditasnya, tidak ada masalah,” kata Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor usai menghadiri acara pembukaan Rakornas KAHMI Ke 2 di Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Jumat (30/08/2019).

1. PPU dan Kukar memiliki potensi sebagai penyangga pangan

IDN Times/Maulana
IDN Times/Maulana

Gubernur Kaltim menyebutkan hampir sejumlah wilayah di Kalimantan Timur memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai daerah penyangga ketersediaan pangan terkait rencana pemindahan ibu kota negara.

Ia mencontoh seperti Kabupaten Berau, Kutai Kartanegara dan Kutai Timur serta Kabupaten Penajam Paser Utara yang saat ini masih menjadi salah satu produsen pertanian di wilayah Kalimantan Timur. Ada beberapa komoditas yang dihasilkan selain padi.

“Macam-macam komoditas yang dihasilkan, karena tidak semua menghasilkan padi,” kata Isran Noor.

2. Keberadaan lahan pertanian terancam beralih fungsi

Foto hanya ilustrasi. (Dok.IDN Times/Istimewa)
Foto hanya ilustrasi. (Dok.IDN Times/Istimewa)

Rencana Pemerintah Pusat yang akan memindahkan ibu kota negara ke wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara menimbulkan ancaman para spekulan yang menguasai tanah di sekitar kawasan rencana ibu kota negara.

Sejumlah lahan pertanian di dua kabupaten tersebut di sekitar lokasi pembangunan ibu kota negara terancam keberadaannya, karena banyak ulah para spekulan yang membeli tanah masyarakat. Padahal sebagian besar lahan ada merupakan lahan pertanian yang selama ini menjadi kawasan penyangga pangan di Kalimantan Timur.

Isran menjelaskan pihaknya tidak ada berbuat banyak untuk melindungi luasan kawasan pertanian yang ada. Karena masyarakat berhak untuk menjual tanah, meski kemudian dialihkan fungsinya.

“Susah juga, karena memang tidak ada larangan bagi masyarakat untuk menjual lahannya, itu hak mereka,” jelasnya.

3. Penerapan UU 41/2009 belum efektif

IDN Times/Maulana
IDN Times/Maulana

Isran menjelaskan pihaknya kesulitan untuk menerapkan aturan untuk melindungi keberadaan lahan pertanian yang ada sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang perlindungan kawasan pertanian.

Menurut Isran, Undang-undang tersebut hanya mengatur untuk melindungi lahan pertanian yang ada, namun tidak membatasi masyarakat untuk menjual tanah mereka yang merupakan lahan pertanian.

“Kalau alih fungsi lahan itu bukan hanya terjadi di Kaltim terjadi, tapi juga terjadi di seluruh indonesia UU 41/2009 banyak dilanggar, karena banyak areal potensial untuk pertanian berubah dari tanaman padi berubah menjadi tanaman beton. Namun susah juga penindakannya, karena tidak ada undang-undang lain yang mengatur kalau misalnya larangan kepada si pemilik lahan menjual lahannya,” ujarnya.

4. Sepaku dan Samboja dipastikan menjadi koordinat ibu kota negara

IDN Times/Maulana
IDN Times/Maulana

Menteri PPN/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Bambang Brodjonegoro menyebutkan pemerintah pusat belum menentukan jadwal untuk mengumumkan titik koordinat rencana pembangunan ibu kota negara.

Menurut Bambang, dipastikan pembangun ibu kota negara akan dibangun di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Yang jelas dari 180 hektar yang akan dipergunakan hanya sekitar 40 ribu hektare yang akan dibangun untuk tahap awal," jelasnya.

Share
Topics
Editorial Team
Muhammad Maulana
EditorMuhammad Maulana
Follow Us

Latest News Kalimantan Timur

See More

Artikel kaltim

04 Nov 2025, 15:43 WIBNews