Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Kota Balikpapan meniadakan Inspeksi Mendadak (Sidak) di hari pertama masuk kerja setelah libur Idulfitri 1440 H, pada hari Senin (10/6).
Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan dijadwalkan masuk kembali menjalankan tugas pada hari ini, sesuai dengan jadwal cuti lebaran yang diumumkan oleh Pemerintah Pusat.
Presiden Jokowi sebelumnya telah menetapkan masa cuti bersama Idulfitri 1440 H mulai tanggal 3 hingga 7 Juni 2019, melalui Keputusan Presiden nomor 12 tahun 2019 tentang cuti bersama.
